APAKAH NEGARA JUGA MENANGGUNG BIAYA SENGKETA LAHAN FLYOVER SITINJAU?

Negara telah menyiapkan uang ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. Bahkan pada beberapa bidang yang masih bersengketa, dana tersebut telah dititipkan ke pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Artinya, uangnya ada. Negara telah menyiapkan jalannya. Proyek pun dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun ada satu pertanyaan yang jarang dibahas secara terbuka.

Ketika sengketa kepemilikan terjadi, siapa yang menanggung biaya untuk membuktikan siapa yang paling berhak menerima uang ganti rugi tersebut?

Negara menanggung proses pengadaan tanah. Negara menyiapkan dana kompensasi. Tetapi ketika sengketa berlanjut ke ranah hukum, masing-masing pihak umumnya harus memperjuangkan haknya sendiri. Di sinilah persoalan mulai menjadi lebih rumit.

Semakin lama sengketa berlangsung, semakin banyak waktu yang terbuang. Semakin banyak tenaga yang terkuras. Semakin banyak biaya yang harus disiapkan untuk mengurus dokumen, menghadiri proses hukum, meminta pendampingan, dan mempertahankan klaim yang diyakini benar.

Yang perlu dipahami, sengketa yang berlarut-larut bukan hanya soal menang atau kalah. Sengketa yang panjang selalu melahirkan biaya baru. Biaya yang mungkin tidak pernah diperhitungkan ketika proses dimulai.

Flyover mungkin bisa terus dibangun. Alat berat mungkin tetap bekerja. Tetapi bagi pihak yang masih bersengketa, waktu seolah berjalan lebih lambat. Mereka harus menunggu kepastian, sementara proses terus berjalan di depan mata.

Dalam setiap sengketa yang bernilai miliaran rupiah, selalu ada risiko munculnya berbagai kepentingan. Semakin lama perkara berlangsung, semakin banyak pihak yang terlibat di dalam prosesnya. Semakin panjang jalannya, semakin besar pula sumber daya yang harus dikeluarkan untuk menjalaninya.

Karena itu pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya siapa yang berhak menerima uang ganti rugi. Pertanyaan yang lebih penting adalah, berapa besar harga yang harus dibayar untuk memperjuangkan hak tersebut?

Apakah uang ganti rugi itu nantinya benar-benar dapat dinikmati oleh pihak yang berhak? Ataukah sebagian energi, waktu, dan sumber daya justru habis dalam perjalanan panjang menuju kepastian?

Pembangunan membutuhkan kepastian. Masyarakat membutuhkan keadilan. Dan keadilan yang datang terlalu lama sering kali meninggalkan biaya yang tidak sedikit bagi mereka yang masih menunggunya.