
Setiap kali terjadi konflik lahan, masyarakat sering dibuat merasa seolah mereka berdiri sendirian menghadapi kekuatan yang jauh lebih besar. Padahal sejarah menunjukkan bahwa persoalan tanah bukanlah masalah baru. Sejak masa kolonial Belanda, tanah selalu menjadi sumber perebutan kepentingan antara rakyat dan penguasa.

Pada tahun 1870, Belanda menerapkan kebijakan yang dikenal sebagai Domein Verklaring. Melalui aturan itu, tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya menurut hukum kolonial dianggap sebagai tanah negara. Masalahnya, banyak masyarakat saat itu menguasai tanah secara turun-temurun berdasarkan adat, bukan berdasarkan surat yang diakui pemerintah kolonial. Akibatnya, banyak lahan rakyat yang berubah status dan akhirnya dikuasai untuk kepentingan lain.

Pelajaran penting dari sejarah ini bukan untuk mengajak masyarakat menolak pembangunan. Pelajaran terbesarnya adalah rakyat tidak boleh kehilangan pemahaman tentang haknya sendiri. Tanah yang dikuasai puluhan tahun, tanah yang diwariskan dari generasi ke generasi, dan tanah yang menjadi sumber kehidupan keluarga tidak boleh dilepaskan begitu saja tanpa kejelasan hukum, tanpa transparansi, dan tanpa perlakuan yang adil.
Sejarah juga mengajarkan satu hal yang sering terlupakan. Setiap pengambilalihan tanah hampir selalu dibungkus dengan alasan kepentingan yang lebih besar. Dahulu Belanda menggunakan alasan pembangunan ekonomi dan kepentingan negara kolonial. Karena itu, dalam setiap konflik lahan, masyarakat berhak bertanya: siapa yang menerima manfaat terbesar, siapa yang menanggung beban terbesar, dan apakah hak-hak masyarakat benar-benar sudah dipenuhi secara layak.
Hari ini pembangunan Flyover Sitinjau Lauik memang dibutuhkan. Masyarakat Sumatera Barat membutuhkan jalan yang lebih aman dan lebih baik. Namun kebutuhan pembangunan tidak boleh menghapus hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas, proses yang terbuka, dan perlakuan yang menghormati martabat mereka sebagai warga negara.
Bagi masyarakat yang sedang menghadapi konflik lahan di kawasan Sitinjau Lauik, jangan biarkan intimidasi membuat Anda kehilangan keberanian. Jangan biarkan tekanan membuat Anda melepaskan hak tanpa memahami seluruh proses yang sedang berlangsung. Simpan dokumen, kumpulkan bukti, pahami aturan, dan gunakan jalur hukum yang tersedia. Suara masyarakat yang memahami haknya jauh lebih kuat daripada teriakan kemarahan yang tidak memiliki dasar.
Tanah bukan sekadar angka dalam dokumen. Tanah adalah tempat orang tua membangun kehidupan. Tanah adalah warisan yang ditinggalkan untuk anak cucu. Tanah adalah bagian dari sejarah keluarga. Karena itu, perjuangkan hak dengan cara yang benar, dengan pengetahuan yang benar, dan dengan keberanian yang benar.
Sejarah telah membuktikan bahwa rakyat yang memahami haknya lebih sulit dipinggirkan. Dan setiap pembangunan yang baik harus mampu berdiri di atas keadilan, bukan di atas ketakutan masyarakat yang merasa tidak didengar.


