
KLARIFIKASI: Pemeran Video Viral di Pesisir Selatan Sebut Video Dokumentasi Pribadi Tahun 2015, Bukan Perbuatan Mesum Baru
PAINAN – Menanggapi pemberitaan terkait pemberhentian dua guru PPPK di Kabupaten Pesisir Selatan akibat beredarnya sebuah video asusila, pihak perempuan yang berada dalam video tersebut akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi serta bantahan atas narasi yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan keterangan langsung dari pihak perempuan, terdapat beberapa fakta kunci yang diklaim tidak sesuai dengan tuduhan yang beredar:
1. Video Lama untuk Koleksi Pribadi
Ia menegaskan bahwa video tersebut bukanlah rekaman perbuatan mesum yang baru saja terjadi. Video itu dibuat pada tahun 2015 oleh suami sahnya pada saat itu. Rekaman tersebut murni ditujukan sebagai dokumen rahasia atau koleksi pribadi dalam hubungan rumah tangga yang sah, bukan untuk disebarluaskan.
2. Suami Telah Meninggal Dunia
Pihak perempuan menjelaskan bahwa sang suami, yang merupakan pembuat sekaligus pemegang video tersebut, telah meninggal dunia pada tahun 2017 karena sakit. Sejak saat itu, dokumen tersebut tersimpan di dalam ponsel peninggalan almarhum.
3. Kronologi Hilangnya Ponsel
Keberadaan video tersebut mulai menjadi masalah ketika ponsel peninggalan almarhum suaminya hilang sekitar bulan November atau Desember 2025. Diduga kuat, pihak yang menemukan atau mengambil ponsel tersebutlah yang kemudian mengakses dan menyebarkan konten pribadi di dalamnya secara ilegal.
4. Muncul di Media Sosial Tahun 2026
Video lama dari tahun 2015 tersebut baru muncul dan viral di media sosial pada Maret 2026, terpaut 11 tahun dari waktu pembuatan aslinya. Hal ini mempertegas bahwa video tersebut adalah produk masa lalu yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
5. Salah Sasaran Sanksi
Pihak perempuan juga menyayangkan adanya sanksi yang dijatuhkan kepada salah seorang guru PPPK laki-laki yang dituduh sebagai pemeran dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa pria dalam video itu adalah almarhum suaminya, sehingga terjadi kekeliruan identitas dalam pemberian sanksi administratif oleh instansi terkait.
Keterangan diambil dari yang berperan dlm vidio itu ( perempuan )


