Skenario Busuk di Pasar Padang: Saatnya Hukum Menyeret Mafia ‘Kartu Kuning’ dan Oknum Dinas Penikmat Uang Rakyat

PADANG — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 membongkar borok laten yang selama ini menggerogoti kas daerah Kota Padang. Sebuah skandal pengelolaan aset negara yang tidak hanya memperlihatkan ketamakan para spekulan, tetapi juga mengarah pada aroma busuk konspirasi dan pembiaran terencana oleh oknum Dinas Perdagangan Kota Padang.

Berdasarkan data resmi BPK, sebanyak 388 toko di enam pasar tradisional Kota Padang dikuasai secara ilegal oleh pemegang “kartu kuning”. Alih-alih digunakan untuk berniaga secara sah, aset-aset milik pemerintah daerah ini justru dijadikan ladang bisnis sewa gelap untuk meraup keuntungan pribadi.

Kerugian Nyata: Kas Daerah Diperas, Makelar Pesta Pora

Modus operandi yang berjalan tahunan ini menghasilkan ketimpangan angka yang di luar nalar sehat:

  • Para mafia kartu kuning berhasil menarik biaya sewa dari pedagang riil di lapangan hingga mencapai Rp6.118.750.000,00 (Rp6,1 miliar) per tahun.
  • Ironisnya, Pemerintah Kota Padang hanya menerima setoran retribusi “recehan” sebesar Rp730.882.836,00 per tahun.
  • Akibatnya, ada selisih fantastis sebesar Rp5.387.867.164,00 (Rp5,3 miliar) yang menguap begitu saja ke kantong pribadi para spekulan.

Ini bukan sekadar masalah administrasi keuangan; ini adalah perampokan hak-hak rakyat daerah. Uang miliaran rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai fasilitas publik, justru disedot habis oleh segelintir orang yang memanfaatkan kelemahan sistem pemerintah.

Logika Waras Menggugat: Mustahil Petugas Lapangan ‘Buta’

Laporan BPK mencatat dalih klasik dari Dinas Perdagangan yang mengaku “belum melaksanakan pendataan secara berkala” sehingga kehilangan informasi. Namun, logika publik menolak mentah-mentah alibi tersebut.

Bagaimana mungkin ratusan toko di pusat ekonomi seperti Pasar Raya (311 toko) dan Pasar Simpang Haru (42 toko) berpindah tangan secara masif tanpa terdeteksi? Petugas Dinas Perdagangan turun ke pasar untuk menagih retribusi. Sangat tidak masuk akal jika sepanjang tahun mereka tidak mengenali wajah-wajah pedagang yang mereka tagihi uangnya.

Dugaan kuat mengarah pada satu kesimpulan: Ini adalah pembiaran yang disengaja. Ada indikasi kuat terjadinya praktik “tutup mata” berjamaah, di mana aturan jangka waktu pemanfaatan toko di Kartu Kuning sengaja dikaburkan dan tidak pernah diberi sanksi tegas. Ketidakjelasan dan pembiaran sanksi ini diduga kuat sengaja dirawat demi menjaga aliran dana “bawah meja” ke oknum-oknum pengawas lapangan.

Tuntutan Hukum: Tangkap Pelaku, Sita Aset, Paksa Ganti Rugi!

Fenomena ini adalah tindak pidana yang memenuhi unsur kerugian keuangan negara. Kasus hasil temuan BPK 2025 ini tidak boleh berakhir hanya sebagai tumpukan berkas evaluasi atau rekomendasi di atas meja kerja.

Aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—harus segera bertindak dan meningkatkan status temuan ini ke ranah penyidikan pidana korupsi:

  1. Proses Hukum Seluruh Oknum Terkait: Usut tuntas keterlibatan oknum pejabat dan petugas lapangan Dinas Perdagangan yang membiarkan praktik ini langgeng. Jerat mereka dengan pasal pembiaran dan penyalahgunaan wewenang.
  2. Sita dan Tuntut Ganti Rugi Penuh: Selisih Rp5,3 miliar per tahun yang dinikmati secara ilegal oleh pemegang kartu kuning wajib dikejar dan dikembalikan ke negara! Negara melalui instansi hukum harus memiskinkan para spekulan ini dengan menyita aset pribadi mereka senilai kerugian yang ditimbulkan.
  3. Blacklist dan Cabut Hak Pakai: Semua pemegang kartu kuning yang terbukti menyewakan kembali toko harus dicabut haknya secara permanen tanpa kompromi, dan toko dikembalikan langsung ke pedagang asli dengan sistem yang transparan.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia pasar dan birokrat yang lancung. Jika skandal Rp5,3 miliar ini dibiarkan menguap tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dan tuntutan ganti rugi, maka hukum di Kota Padang terbukti mandul dan tebang pilih. Usut, seret, dan paksa mereka mengembalikan uang rakyat!